Kejari Majene Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Ikan Rp2,1 Miliar

oleh -102 Dilihat
oleh

Ruang Majene – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kembali menorehkan langkah tegas dalam penegakan hukum. Kali ini, dua tersangka resmi ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu atau kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022.

Dua orang yang ditahan masing-masing adalah Bakri Pontoi, S.E. (58), pensiunan ASN pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene, dan Asraruddin (29), Direktur CV. Dirga Bintang Muda, selaku pihak rekanan proyek.

Penahanan keduanya dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di kantor Kejaksaan Negeri Majene. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Majene untuk menjalani masa tahanan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, melalui Bidang Pidsus, mengungkap bahwa penyidikan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal penangkap ikan tersebut. Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp2,16 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Majene Tahun 2022.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa pekerjaan fisik proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak, yang kemudian menjadi dasar Kejari Majene menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 04/P.6.11/Fd.1/10/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, yang diperbarui melalui Print – 04.a/P.6.11/Fd.1/01/2024 tertanggal 2 Januari 2024.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya sejumlah pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek. Salah satu temuan mencolok adalah adanya penggantian dan perusakan dokumen kontrak oleh tersangka Asraruddin.

Pada dokumen kontrak awal, disebutkan secara jelas bahwa lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh tanpa sambungan. Namun, dalam pelaksanaannya, kapal yang diterima oleh nelayan penerima bantuan justru menggunakan lunas dari dua bagian kayu yang disambung, sehingga menurunkan kualitas serta mempengaruhi nilai biaya bahan baku.

Untuk menutupi pelanggaran tersebut, Asraruddin disebut memerintahkan sejumlah orang untuk merobek halaman pertama kontrak dan menggantinya dengan versi baru yang telah diubah. Aksi ini dilakukan untuk menghapus pasal yang mewajibkan penggunaan kayu utuh pada bagian lunas kapal.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp486.245.366,68. Namun, pihak auditor menyebut angka ini masih bisa bertambah seiring berjalannya proses audit lanjutan.

Kerugian tersebut muncul karena adanya perbedaan antara nilai kontrak dengan kualitas fisik hasil pekerjaan, serta dugaan mark-up biaya bahan dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair), atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Pihak Kejari Majene menegaskan bahwa langkah penahanan ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di wilayah Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Majene.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi,” ujar Kepala Kejari Majene, Andi Irdan, S.H., M.H., Rabu 29 Oktober 2025.

Program pengadaan kapal penangkap ikan tersebut sejatinya ditujukan untuk membantu peningkatan ekonomi nelayan kecil di pesisir Majene. Namun, dugaan penyimpangan ini justru menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.

Beberapa kelompok nelayan yang menerima kapal bantuan mengaku kecewa karena kualitas kapal tidak sesuai harapan, bahkan sebagian di antaranya mengalami kerusakan lebih awal akibat konstruksi yang lemah.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang menyeret proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Pengamat hukum menilai, lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya transparansi menjadi celah utama terjadinya penyimpangan anggaran.

Penahanan dua tersangka ini disambut positif oleh masyarakat Majene. Banyak pihak berharap Kejari Majene konsisten menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau dan memberikan efek jera bagi pelaku penyimpangan anggaran publik.

Bagi masyarakat pesisir, keadilan atas proyek kapal nelayan bukan hanya soal uang negara, tetapi juga soal harapan untuk hidup lebih baik yang sempat dikhianati oleh tangan-tangan nakal.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini tengah berjalan intensif. Penyidik Kejari Majene terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Kegiatan penahanan yang berakhir pukul 18.00 WITA tersebut berlangsung aman dan tertib.

Kejari Majene memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi ini akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di daerah.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.