Rabu, 6 Mei 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Info Hukum GmodInfo Hukum Gmod
Info Hukum Gmod - Your source for the latest articles and insights
Beranda Berita Kepsek SMA di Majene Jadi Tersangka Pencabulan Sis...
Berita

Kepsek SMA di Majene Jadi Tersangka Pencabulan Siswa di Ruang UKS Sekolah

Ruang Majene – Seorang kepala sekolah (kepsek) di salah satu SMA di Kabupaten Majene, berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan

Kepsek SMA di Majene Jadi Tersangka Pencabulan Siswa di Ruang UKS Sekolah

Ruang Majene – Seorang kepala sekolah (kepsek) di salah satu SMA di Kabupaten Majene, berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 15 tahun. M kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Majene, AKBP Muhammad Amiruddin, membenarkan status tersangka tersebut.

“Iya, betul, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Amiruddin, Rabu (29 Oktober 2025).

Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polres Majene, Ipda Paridon Badri, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban pada September 2025. Polisi kemudian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah dinilai cukup, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (27 Oktober 2025),” jelas Paridon.

Menurut Paridon, pihak kepolisian telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti yang dianggap cukup kuat, antara lain:

  1. Keterangan sejumlah saksi.

  2. Hasil pemeriksaan ahli psikologi terkait korban.

  3. Bukti petunjuk lainnya yang mendukung penyelidikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan secara profesional, dan tersangka akan menghadapi sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur pendidik yang seharusnya menjadi teladan, serta menimbulkan keprihatinan terkait keselamatan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.